Rasau Labang Sebaju Merupakan kumpulan berbagai labang. Pemberian nama labang memiliki ciri khas dan historis tertentu. Adapun nama-nama labangnya sebagai berikut :
A. Labang Tihang B. Labang Bantok C. Labang Ramin D. Labang Kebaca E. Rasau Melayang F.Labang pintu G. Labang buhin H. Labang Jelutung
Karakteristik Rasau Labang Sebaju • Merupakan dataran rendah dengan keanekaragaman biodiversity kawasan gambut. • Luas Kawasan kurang lebih 200 hektare. • Sebagian kawasan selalu tergenang air. • Berada di Dusun Sebaju, Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. • Rasau Labang Sebaju dapat ditempuh menggunakan jalan darat kurang lebih 1 jam dari Ibu Kota Nanga Pinoh
Potensi Rasau Labang Sebaju a. Tumbuhan : Ramin, Jelutung, Kebaca, Kenyaho Banto, Mentibu (Merebong), Gandis, Panau (Manggis Hutan), Rotan (Uwi), Daun Pandan (Anyam) bahan membuat tikar, Asam Payak (Asam Maram). Sulak Kecakau, Akar Tambun yang menghasilkan air, dll. b. Binatang : Kelasi, Kelempiau, Rusa, Kijang, Kancil, Beruk, Kera ( Rangkum ) yang berjalan dengan dua kali, Tupai, Musang, Landak, Trengiling, dll. c. Burung : Sejenis Enggang ( Ruik ), Keluang Besar, Kekelawar, Murai Batu, Cicak Rowo, Tiong, Sempidan, Ruai, dll. d. Ikan: Patik, Lele ( Kolik ), Gabus, Kura-Kura, Bantak, Buhin, Kalong, Arwana hijau, dll. Pengelolaan Rasau Labang Sebaju Merupakan kawasan yang dipertahankan oleh masyarakat Dusun Sebaju yang beretnis Dayak Kebahan. Dusun Sebaju dihuni oleh 43 Kepala Keluarga. Kawasan ini disepakati secara lisan sebagai kawasan yang dilindungi mengingat : • Warisan ke anak-cucu • Sumber papan masyarakat dusun • Memiliki nilai historis Masyarakat Dusun Sebaju diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan kayu (sebatas keperluan untuk rumah), berburu, dan hasil hutan bukan kayu.
Hukum Adat Langkah Lalu. Hukum Adat “Langkah Lalu” diterapkan sejak tahun 1994 pada warga luar yang melakukan penebangan kayu tanpa izin dengan warga, tokoh adat dan aparatur Dusun Sebaju. Sanksi yang diberikan kala itu sebesar 8 Real. 1 Real sama dengan 1 gram emas. Saat itu harga emas Rp 25 ribu. Hingga oknum warga tersebut membayar Rp 200 ribu. Hasil penebangan serta alat tebang (chain saw) disita oleh masyarakat Dusun sebaju. Setelah sanksi adat itu, tidak ada lagi warga luar dusun yang berani mengambil kayu di Rasau Labang Sebaju. Hukum adat “Langkah Lalu” ini diberikan bagi orang luar yang melakukan aktivitas penebangan tanpa izin. Ancaman • Penebangan oleh masyarakat secara berlebihan. • Perluasan perkebunan kelapa sawit. • Perladangan
Rencana Pengelolaan
• Pemetaan Batas kawasan. • Inventarisasi Potensi keanekaragaman biodiversity. • Pelestarian dan pengkayaan jenis Tanaman. • Penguatan kelembagaan dan hukum adat.
• Mendorong Penetapan Rasau Labang Sebaju menjadi Kawasan
SuaR Institute yang disingkat SuaR Ins adalah lembaga nirlaba yang berkedudukan di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Lembaga ini berdiri pada tanggal 7 Januari 2005 berdasarkan Akte Notaris No. 7 pada Notaris Muda Mahendrawan, SH yang berkedudukan di Kabupaten Pontianak.
Maksud dan Tujuan pendirian SuaR Ins adalah : kesatu, untuk melakukan pelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup; kedua, memberdayakan potensi dan sumberdaya masyarakat; dan ketiga, mendorong perubahan pola pikir dan sikap kritis untuk mencapai masyarakat yang berdikari.
Dalam mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, SuaR Ins melakukan usaha-usaha antara lain : kesatu, membuka akses masyarakat terhadap upaya penyelamatan sumberdaya alam dan mendorong kesadaran multi pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup; kedua, melakukan pendidikan, pelatihan dan pengorganisasian dengan menginisiasi terbentuknya organisasi lokal, peningkatan kapasitas keberdayaan organisasi lokal serta penguatan ekonomi masyarakat, dan ketiga, melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan posisi tawar.
A.Visi
Mewujudkan masyarakat sipil yang kritis, mandiri, dan memiliki kesadaran untuk turut serta dalam usaha pelestarian lingkungan.
B.Misi
1.Meningkatkan kapasitas masyarakat sipil
2.Meningkatkan posisi tawar masyarakat terhadap struktur politik dan ekonomi dalam mendorong perubahan struktur menuju masyarakat mandiri.
3.Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
4.Menjaga kelangsungan lingkungan hidup secara lestari.
C.Nilai-Nilai
a.Independen dan non partisan
b.Keadilan dan kolektivisme
c.Pluralisme
d.Sustainable
e.Akuntable
D.Tujuan
Melakukan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan terhadap potensi dan sumberdaya rakyat melalui usah-usaha pendidikan, pelatihan, serta pengorganisasian ekonomi politik rakyat untuk mencapai masyarakat berdikari.
E.Strategi
1.Mendorong kesadaran multi pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
2.Melakukan pendidikan, pelatiham dan pengorganisasian dengan menginisiasi terbentuknya organisasi lokal, peningkatan kapasitas keberdayaan lembaga dan kelompok masyarakat serta penguatan ekonomi rakyat.
3.Melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan posisi tawar masyarakat untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang adil dan demokratis.
F.Struktur Kelembagaan
1.Dewan Pendiri merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam pendirian lembaga pertama kali, selanjutnya menjalankan fungsi-fungsi Dewan Eksekutif untuk pertama kalinya setelah disahkan oleh notaris.
2.Dewan Eksekutif merupakan penanggungjawab kebijakan lembaga dalam satu periode yang kemudian secara periodik melaporkan perjalanan lembaga kepada Dewan Pendiri. Untuk mengefektifkan kinerja Dewan Eksekutif dibagi dalam divisi-divisi yang dikoordinir oleh anggota Dewan Eksekutif. Divisi-divisi tersebut berkewenangan untuk menjalankan program-program secara otonom, diantaranya :
üDivisi Lingkungan
üDivisi Pemberdayaan Masyarakat
üDivisi Jaringan Penelitian dan Pengembangan (jarlitbang)
üDivisi Pendidikan Politik
3.Staf Administrasi dan Keuangan merupakan kelengkapan Dewan Eksekutif untuk mendukung proses administrasi dan keuangan lembaga.
4.Community Organizer merupakan petugas lapangan yang membantu kelancaran program-program lembaga.
II.Pengalaman Organisasi
Kegiatan yang pernah diikuti dan dilaksanakan oleh SuaR Ins diantaranya :
a.Pelatihan yang diikuti
1.Pelatihan Kepemimpinan Masyarakat di Desa Nanga Kebebu (Nanga Kebebu, April 2007)
2.Pelatihan EWS ( EarlyWarning System ) Konflik Kehutanan ( Pontianak, Mei 2007 )
3.Pelatihan Pemanfaatan Penginderaan Jarak Jauh dan Geografis Informasi Sistem untuk pengelolaan data kehutanan ( Pontianak, Juli 2007 )
4.Training of Trainers pembuatan Peraturan Desa ( Nanga Pinoh, Maret 2008 )
5.Pelatihan pengelolaan Radio Komunitas ( Pontianak, April 2008 )
6.Analisis data spasial melalui Geografis Information System untuk monitoring hutan, perencanaan wilayah dan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan ( Pontianak, April 2008 )
7.Pelatihan PRA ( Partisipatory Rural Appraisal ) dan Mediasi ( Palangkaraya, 22-26 Oktober 2008 )
b.Kegiatan yang dilaksanakan
1.Monitoring sertifikasi hutan Propinsi Kalimantan Barat ( PT. Sari Bumi Kusuma dan PT. Erna Djuliawati ) ( Melawi, Januari – Februari 2006 )
2.Studi Desentralisasi Kabupaten Melawi ( Nanga Pinoh, 2006 )
3.Konsultasi Publik Sertifikasi tentang PT. Sari Bumi Kusuma ( Nanga Pinoh, 2006 )
4.Survey Monografi dan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat sekitar hutan di Kalimantan Barat ( Melawi, 2007 )
5.Juri pemilihan Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi ( bidang bahasan pengetahuan lingkungan ) ( Nanga Pinoh, 2007 )
6.Survey kajian awal mengukur tingkat kepuasan para pihak terhadap layanan publik dinas kehutanan di propinsi Kalimantan Barat ( Nanga Pinoh, 2008 )
7.Inventarisasi dan Evaluasi areal IUPHHK dan perkebunan pada hutan produksi di propinsi Kalimantan Barat dengan memanfaatkan teknologi penginderaan jarak jauh dan sistem informasi geografis ( Melawi, 2008 )
8.Deteksi aktivitas illegal di kawasan hutan konservasi di hutan lindung dengan menggunakan teknologi penginderaan jarak jauh dan sistem informasi geografis ( Melawi, 2008 )
9.Pelatihan Jurnalistik Dasar tingkat Pelajar Kabupaten Melawi ( Nanga Pinoh, Mei 2008 )
10.Pelatihan Jurnalistik Dasar tingkat Mahasiswa STKIP Kabupaten Melawi ( Nanga Pinoh, Juni 2008 )
11.Mendorong penerbitan Media Pelajar Melawi ( Lingkar Setia PenaMelawi ) ( Nanga Pinoh, 2008 )
12.Kampanye penyadaran lingkungan melalui pemutaran film-film lingkungan ( Nanga Pinoh, 2008 )
13.Pendampingan pengelolaan hutan rakyat di Desa Nanga Kebebu ( Nanga Kebebu, 2008 )
c.Keterlibatan dalam kelembagaan
1.Kelompok Kerja Heart of Borneo ( HoB ) Propinsi Kalimantan Barat ( Pontianak,2008 )
2.Kelompok Kerja Tata Kelola Kehutanan yang Baik ( TKKB ) ( Nanga Pinoh, 2008 )
Lipan-News.Awalnya rumah ibadah umat muslim, Ibnu Taimiah hanya surau. Kemudian tahun ini statusnya ditingkatkan menjdi masjid. Surau Ibnu Taimiah yang baru renovasi lebih besar menjadi masjid. Semenjak menjadi Masjid, rutinitas di SMA Muhammadiyah semakin ditingkatkan, salah satunya sholat Dzuhur berjamaah. Sholat diikuti seluruh siswa dan para dewan guru perguruan Muham-madiyah. Sholat Dzuhur jemaah ini meru-pakan hasil pemikiran dewan guru yang diangkat dalam rapat kuri-kulum. Hingga menjadikan kegiatan ini ekstra yang wajib dilaksanakan setiap menjelang sholat Dzuhur. Guru di Muhammadiyah, Zul-karnain saat di temui di perguruan Muhammadiyah, mengatakan tuju-an diadakannya sholat Dzuhur berjamaah ini yang paling utama adalah melaksanakan Sunnah Rasul. Kedua, untuk menambah rasa persatuan dan kesatuan serta persaudaraan antar sesama umat Muslim. “Kegiatan ini dilaksanakan juga untuk menambah wahana pembe-lajaran bagi siswa-siswi untuk lebih memperdalam kaidah islam dan disiplin waktu dalam melaksanakan kewajiban sebagai umat muslim,” tambahnya. Para siswa di perguruan Mu-hammadiyah pun menanggapinya positif, dengan diadakannya sholat berjamaah tersebut. Salma salah seorang murid SMA Muham-madiyah mengaku sangat mena-nggapi kegiatan sholat berjamaah ini. Karena dengan kegiatan terse-but menjadikan siswa-siswi di perguruan Muhammadiyah beru-bah kearah yang lebih baik . “Contohnya para siswa semakin rajin berbondong-bondong meme-nuhi masjid yang dulunya terlihat sepi, sekarang sangat ramai saat suara Adzan berkumandang,” ungkap Salma. Sebagai umat muslim yang bertakwa, sudah menjadi kewa-jiban umat islam menjalankan rukun islam yang kedua ini. “Untuk memperkokoh keimanan, karena sholat adalah tiang agama. Mene-gakkan tiang agama adalah kewa-jiban umat islam, terutama pemu-da,” pungkasnya. (*)
SuaR Institute yang disingkat SuaR Ins adalah lembaga nirlaba yang berkedudukan di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Lembaga ini berdiri pada tanggal 7 Januari 2005 berdasarkan Akte Notaris No. 7 pada Notaris Muda Mahendrawan, SH yang berkedudukan di Kabupaten Pontianak.
Maksud dan Tujuan pendirian SuaR Ins adalah : kesatu, untuk melakukan pelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup; kedua, memberdayakan potensi dan sumberdaya masyarakat; dan ketiga, mendorong perubahan pola pikir dan sikap kritis untuk mencapai masyarakat yang berdikari.
Dalam mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, SuaR Ins melakukan usaha-usaha antara lain : kesatu, membuka akses masyarakat terhadap upaya penyelamatan sumberdaya alam dan mendorong kesadaran multi pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup; kedua, melakukan pendidikan, pelatihan dan pengorganisasian dengan menginisiasi terbentuknya organisasi lokal, peningkatan kapasitas keberdayaan organisasi lokal serta penguatan ekonomi masyarakat, dan ketiga, melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan posisi tawar.
Zami’, Masjid Tertua Di Nanga Pinoh-----Oleh: Oleh: Eka Trisnawati
Lipan-News. Masjid zami’ adalah rumah ibadah umat muslim tertua di Nanga Pinoh. Masjid ini terletak di Desa Liang dibangun tahun 1937 Masehi (m) . “Pembangunan masjid dilakukan secara swadya. Pem-bangunan masjid ini dilakukan secara gotong royong diketuai oleh Demang Ade Abai. Abai berasal dari Sintang,” kata Tokoh Masya-rakat Desa Liang, Syahfudin dite-mui di ru-mahnya. Pada zaman penjajahan Belan-da, demang sendiri sama dengan camat. Yang memimpin di daerah yang statusnya sama dengan keca-matan. Demang Ade Abai dikenal dengan orang yang taat beragama, baik, ramah, dan berwibawa. Orang-orang yang andil dalam pembuatan masjid ini adalah orang-orang yang memiliki rumah besar dan keluarga besar seperti Aba Kutai, Ayang, Cai, Cik Sentai, dan Debau Seman Aji Tohir. Diungkapkan Syahfudin, tahun 1937, orang yang menjadi imamnya adalah Lt Dahlan, Lt Sarmi dan penghulu Uju Latif . Mereka ini yang mengajak untuk bergabung dan mendirikan shalat berjamaah di masjid. “Mereka juga yang berjasa mengurus masjid tertua ini. Mereka adalah perintis,” ujarnya. “Mereka rela berkorban walau hujan, panas, dan keringat yang bercucuran, untuk membangun masjid ini. Walaupun masjid ini sederhana tetapi bagi masyarakat cukup untuk bersujut mengadu dan memohon kepada yang maha kuasa,” jelas Syahfudin. Sayangnya, Masjid ini sudah dua kali mengalami renovasi. Dalam renovasi tersebut ada peru-bahan dari bentuk aslinya, menjadi bangunan yang baru. Alasan, mas-yarakat dan pengurus merenovasi masjid tersebut karena bangu-nannya sudah rapuh, sebab masjid ini dibangun dari kayu dan bukan dari semen. “Sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk Salat. setelah direnovasi, masyarakat sangat senang. Sebab mereka bisa meng-gunakan dan mengfungsikan masjid sebagaimana mestinya,” ungkap Syahfudin. (*)
Pendidikan Warga Sungai Pinoh Memperihatinkan -------Oleh: Salmawati
Lipan-News. Di zaman yang serba modern ini pendidikan adalah hal utama. Tanpa pendidikan yang memadai, manusia akan jauh ter-tinggal oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih. Sejarah mencatat penjajahan yang terjadi di muka bumi ini dilakukan pada orang yang tidak menguasai ilmu pengetahuan. Mereka yang tidak memiliki ilmu pengatahuan dengan mudah dapat diperbudak oleh kelompok lain. Namun sayangnya, bagi masya-rakat yang berdomisili di sepanjang aliran Sungai Pinoh, banyak yang menganggap bahwa pendidikan bukanlah segalanya. Pendidikan bukanlah suatu hal yang penting bagi kehidupan. Sehingga masih banyak anak-anak yang harus sekolah malah meninggalkan bangku pendidikan formal ini. Putus sekolah bukanlah suatu hal yang aneh di pemukiman Sungai Pinoh, karena memang sudah banyak anak yang tidak bersokah. Faktor kurangnya pendidikan bukanlah karena orang tua tidak mampu, melainkan orang tua yang menga-nggap bahwa anak cucu mereka bisa memenuhi segala kebutuhan hidup tanpa bersekolah. Sehingga banyak anak laki-laki yang seharusnya bersekolah tapi sudah bekerja sebagai penambang emas ilegal (PETI) yang menurut mereka bisa menghasilkan uang jutaan rupiah perminggunya. Se-dangkan bagi anak perempuan, tidak sekolah lantaran menikah di usia dini. Hal ini dikarenakan masyarakat menga-nggap bahwa zaman tidak pernah berubah. Begitulah pemikiran dibenak kebanyakan masyarakat aliran sungai pinoh. Termasuk salah satu warga Kepala Gading. Telang. “Anak saya tidak ada yang bersekolah, karena bersekolah pun percuma, malah yang bersekolah hidupnya sengsara, karena membiayai anaknya,” kata Telang saat temui yang sedang membeli perlengkapan kerja ke pinoh. Memang, hampir ke seluruhan desa yang ada di sepanjang aliran sungai pinoh mengalami hal yang sama, yaitu memiliki tingkat pendi-dikan yang memperihatinkan karena masyarakat yang mengenyam pendi-dikan tidaklah kurang lebih dari 20 % karena rata-rata anak hanya tamat SD dan sedikit sekali yang tamat SMP sedangkan yang tamat SMA hanya beberapa orang saja. (*)