Sabtu, 29 November 2008

Profil Suar Institute

I. Informasi Organisasi

SuaR Institute yang disingkat SuaR Ins adalah lembaga nirlaba yang berkedudukan di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Lembaga ini berdiri pada tanggal 7 Januari 2005 berdasarkan Akte Notaris No. 7 pada Notaris Muda Mahendrawan, SH yang berkedudukan di Kabupaten Pontianak.

Maksud dan Tujuan pendirian SuaR Ins adalah : kesatu, untuk melakukan pelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup; kedua, memberdayakan potensi dan sumberdaya masyarakat; dan ketiga, mendorong perubahan pola pikir dan sikap kritis untuk mencapai masyarakat yang berdikari.

Dalam mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, SuaR Ins melakukan usaha-usaha antara lain : kesatu, membuka akses masyarakat terhadap upaya penyelamatan sumberdaya alam dan mendorong kesadaran multi pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup; kedua, melakukan pendidikan, pelatihan dan pengorganisasian dengan menginisiasi terbentuknya organisasi lokal, peningkatan kapasitas keberdayaan organisasi lokal serta penguatan ekonomi masyarakat, dan ketiga, melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan posisi tawar.

A. Visi

Mewujudkan masyarakat sipil yang kritis, mandiri, dan memiliki kesadaran untuk turut serta dalam usaha pelestarian lingkungan.

B. Misi

1. Meningkatkan kapasitas masyarakat sipil

2. Meningkatkan posisi tawar masyarakat terhadap struktur politik dan ekonomi dalam mendorong perubahan struktur menuju masyarakat mandiri.

3. Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

4. Menjaga kelangsungan lingkungan hidup secara lestari.

C. Nilai-Nilai

a. Independen dan non partisan

b. Keadilan dan kolektivisme

c. Pluralisme

d. Sustainable

e. Akuntable

D. Tujuan

Melakukan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan terhadap potensi dan sumberdaya rakyat melalui usah-usaha pendidikan, pelatihan, serta pengorganisasian ekonomi politik rakyat untuk mencapai masyarakat berdikari.

E. Strategi

1. Mendorong kesadaran multi pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

2. Melakukan pendidikan, pelatiham dan pengorganisasian dengan menginisiasi terbentuknya organisasi lokal, peningkatan kapasitas keberdayaan lembaga dan kelompok masyarakat serta penguatan ekonomi rakyat.

3. Melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan posisi tawar masyarakat untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang adil dan demokratis.

F. Struktur Kelembagaan

1. Dewan Pendiri merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam pendirian lembaga pertama kali, selanjutnya menjalankan fungsi-fungsi Dewan Eksekutif untuk pertama kalinya setelah disahkan oleh notaris.

2. Dewan Eksekutif merupakan penanggungjawab kebijakan lembaga dalam satu periode yang kemudian secara periodik melaporkan perjalanan lembaga kepada Dewan Pendiri. Untuk mengefektifkan kinerja Dewan Eksekutif dibagi dalam divisi-divisi yang dikoordinir oleh anggota Dewan Eksekutif. Divisi-divisi tersebut berkewenangan untuk menjalankan program-program secara otonom, diantaranya :

ü Divisi Lingkungan

ü Divisi Pemberdayaan Masyarakat

ü Divisi Jaringan Penelitian dan Pengembangan (jarlitbang)

ü Divisi Pendidikan Politik

3. Staf Administrasi dan Keuangan merupakan kelengkapan Dewan Eksekutif untuk mendukung proses administrasi dan keuangan lembaga.

4. Community Organizer merupakan petugas lapangan yang membantu kelancaran program-program lembaga.



II. Pengalaman Organisasi

Kegiatan yang pernah diikuti dan dilaksanakan oleh SuaR Ins diantaranya :

a. Pelatihan yang diikuti

1. Pelatihan Kepemimpinan Masyarakat di Desa Nanga Kebebu (Nanga Kebebu, April 2007)

2. Pelatihan EWS ( Early Warning System ) Konflik Kehutanan ( Pontianak, Mei 2007 )

3. Pelatihan Pemanfaatan Penginderaan Jarak Jauh dan Geografis Informasi Sistem untuk pengelolaan data kehutanan ( Pontianak, Juli 2007 )

4. Training of Trainers pembuatan Peraturan Desa ( Nanga Pinoh, Maret 2008 )

5. Pelatihan pengelolaan Radio Komunitas ( Pontianak, April 2008 )

6. Analisis data spasial melalui Geografis Information System untuk monitoring hutan, perencanaan wilayah dan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan ( Pontianak, April 2008 )

7. Pelatihan PRA ( Partisipatory Rural Appraisal ) dan Mediasi ( Palangkaraya, 22-26 Oktober 2008 )


b. Kegiatan yang dilaksanakan

1. Monitoring sertifikasi hutan Propinsi Kalimantan Barat ( PT. Sari Bumi Kusuma dan PT. Erna Djuliawati ) ( Melawi, Januari – Februari 2006 )

2. Studi Desentralisasi Kabupaten Melawi ( Nanga Pinoh, 2006 )

3. Konsultasi Publik Sertifikasi tentang PT. Sari Bumi Kusuma ( Nanga Pinoh, 2006 )

4. Survey Monografi dan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat sekitar hutan di Kalimantan Barat ( Melawi, 2007 )

5. Juri pemilihan Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi ( bidang bahasan pengetahuan lingkungan ) ( Nanga Pinoh, 2007 )

6. Survey kajian awal mengukur tingkat kepuasan para pihak terhadap layanan publik dinas kehutanan di propinsi Kalimantan Barat ( Nanga Pinoh, 2008 )

7. Inventarisasi dan Evaluasi areal IUPHHK dan perkebunan pada hutan produksi di propinsi Kalimantan Barat dengan memanfaatkan teknologi penginderaan jarak jauh dan sistem informasi geografis ( Melawi, 2008 )

8. Deteksi aktivitas illegal di kawasan hutan konservasi di hutan lindung dengan menggunakan teknologi penginderaan jarak jauh dan sistem informasi geografis ( Melawi, 2008 )

9. Pelatihan Jurnalistik Dasar tingkat Pelajar Kabupaten Melawi ( Nanga Pinoh, Mei 2008 )

10. Pelatihan Jurnalistik Dasar tingkat Mahasiswa STKIP Kabupaten Melawi ( Nanga Pinoh, Juni 2008 )

11. Mendorong penerbitan Media Pelajar Melawi ( Lingkar Setia Pena Melawi ) ( Nanga Pinoh, 2008 )

12. Kampanye penyadaran lingkungan melalui pemutaran film-film lingkungan ( Nanga Pinoh, 2008 )

13. Pendampingan pengelolaan hutan rakyat di Desa Nanga Kebebu ( Nanga Kebebu, 2008 )

c. Keterlibatan dalam kelembagaan

1. Kelompok Kerja Heart of Borneo ( HoB ) Propinsi Kalimantan Barat ( Pontianak,2008 )

2. Kelompok Kerja Tata Kelola Kehutanan yang Baik ( TKKB ) ( Nanga Pinoh, 2008 )


Tidak ada komentar: