Sabtu, 29 November 2008

Rasau Labang Sebaju Dampingan SuaR Institute



Rasau Labang Sebaju Merupakan kumpulan berbagai labang. Pemberian nama labang memiliki ciri khas dan historis tertentu. Adapun nama-nama labangnya sebagai berikut :
A. Labang Tihang
B. Labang Bantok
C. Labang Ramin
D. Labang Kebaca
E. Rasau Melayang
F.Labang pintu
G. Labang buhin
H. Labang Jelutung

Karakteristik Rasau Labang Sebaju
• Merupakan dataran rendah dengan keanekaragaman biodiversity kawasan gambut.
• Luas Kawasan kurang lebih 200 hektare.
• Sebagian kawasan selalu tergenang air.
• Berada di Dusun Sebaju, Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
• Rasau Labang Sebaju dapat ditempuh menggunakan jalan darat kurang lebih 1 jam dari Ibu Kota Nanga Pinoh

Potensi Rasau Labang Sebaju
a. Tumbuhan : Ramin, Jelutung, Kebaca, Kenyaho Banto, Mentibu (Merebong), Gandis, Panau (Manggis Hutan), Rotan (Uwi), Daun Pandan (Anyam) bahan membuat tikar, Asam Payak (Asam Maram). Sulak Kecakau, Akar Tambun yang menghasilkan air, dll.
b. Binatang : Kelasi, Kelempiau, Rusa, Kijang, Kancil, Beruk, Kera ( Rangkum ) yang berjalan dengan dua kali, Tupai, Musang, Landak, Trengiling, dll.
c. Burung : Sejenis Enggang ( Ruik ), Keluang Besar, Kekelawar, Murai Batu, Cicak Rowo, Tiong, Sempidan, Ruai, dll.
d. Ikan: Patik, Lele ( Kolik ), Gabus, Kura-Kura, Bantak, Buhin, Kalong, Arwana hijau, dll.
Pengelolaan Rasau Labang Sebaju
Merupakan kawasan yang dipertahankan oleh masyarakat Dusun Sebaju yang beretnis Dayak Kebahan. Dusun Sebaju dihuni oleh 43 Kepala Keluarga. Kawasan ini disepakati secara lisan sebagai kawasan yang dilindungi mengingat :
• Warisan ke anak-cucu
• Sumber papan masyarakat dusun
• Memiliki nilai historis
Masyarakat Dusun Sebaju diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan kayu (sebatas keperluan untuk rumah), berburu, dan hasil hutan bukan kayu.

Hukum Adat Langkah Lalu.
Hukum Adat “Langkah Lalu” diterapkan sejak tahun 1994 pada warga luar yang melakukan penebangan kayu tanpa izin dengan warga, tokoh adat dan aparatur Dusun Sebaju.
Sanksi yang diberikan kala itu sebesar 8 Real. 1 Real sama dengan 1 gram emas. Saat itu harga emas Rp 25 ribu. Hingga oknum warga tersebut membayar Rp 200 ribu. Hasil penebangan serta alat tebang (chain saw) disita oleh masyarakat Dusun sebaju.
Setelah sanksi adat itu, tidak ada lagi warga luar dusun yang berani mengambil kayu di Rasau Labang Sebaju. Hukum adat “Langkah Lalu” ini diberikan bagi orang luar yang melakukan aktivitas penebangan tanpa izin.
Ancaman
• Penebangan oleh masyarakat secara berlebihan.
• Perluasan perkebunan kelapa sawit.
• Perladangan

Rencana Pengelolaan
• Pemetaan Batas kawasan.
• Inventarisasi Potensi keanekaragaman biodiversity.
• Pelestarian dan pengkayaan jenis Tanaman.
• Penguatan kelembagaan dan hukum adat.
• Mendorong Penetapan Rasau Labang Sebaju menjadi Kawasan

Profil Suar Institute

I. Informasi Organisasi

SuaR Institute yang disingkat SuaR Ins adalah lembaga nirlaba yang berkedudukan di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Lembaga ini berdiri pada tanggal 7 Januari 2005 berdasarkan Akte Notaris No. 7 pada Notaris Muda Mahendrawan, SH yang berkedudukan di Kabupaten Pontianak.

Maksud dan Tujuan pendirian SuaR Ins adalah : kesatu, untuk melakukan pelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup; kedua, memberdayakan potensi dan sumberdaya masyarakat; dan ketiga, mendorong perubahan pola pikir dan sikap kritis untuk mencapai masyarakat yang berdikari.

Dalam mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, SuaR Ins melakukan usaha-usaha antara lain : kesatu, membuka akses masyarakat terhadap upaya penyelamatan sumberdaya alam dan mendorong kesadaran multi pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup; kedua, melakukan pendidikan, pelatihan dan pengorganisasian dengan menginisiasi terbentuknya organisasi lokal, peningkatan kapasitas keberdayaan organisasi lokal serta penguatan ekonomi masyarakat, dan ketiga, melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan posisi tawar.

A. Visi

Mewujudkan masyarakat sipil yang kritis, mandiri, dan memiliki kesadaran untuk turut serta dalam usaha pelestarian lingkungan.

B. Misi

1. Meningkatkan kapasitas masyarakat sipil

2. Meningkatkan posisi tawar masyarakat terhadap struktur politik dan ekonomi dalam mendorong perubahan struktur menuju masyarakat mandiri.

3. Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

4. Menjaga kelangsungan lingkungan hidup secara lestari.

C. Nilai-Nilai

a. Independen dan non partisan

b. Keadilan dan kolektivisme

c. Pluralisme

d. Sustainable

e. Akuntable

D. Tujuan

Melakukan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan terhadap potensi dan sumberdaya rakyat melalui usah-usaha pendidikan, pelatihan, serta pengorganisasian ekonomi politik rakyat untuk mencapai masyarakat berdikari.

E. Strategi

1. Mendorong kesadaran multi pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

2. Melakukan pendidikan, pelatiham dan pengorganisasian dengan menginisiasi terbentuknya organisasi lokal, peningkatan kapasitas keberdayaan lembaga dan kelompok masyarakat serta penguatan ekonomi rakyat.

3. Melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan posisi tawar masyarakat untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang adil dan demokratis.

F. Struktur Kelembagaan

1. Dewan Pendiri merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam pendirian lembaga pertama kali, selanjutnya menjalankan fungsi-fungsi Dewan Eksekutif untuk pertama kalinya setelah disahkan oleh notaris.

2. Dewan Eksekutif merupakan penanggungjawab kebijakan lembaga dalam satu periode yang kemudian secara periodik melaporkan perjalanan lembaga kepada Dewan Pendiri. Untuk mengefektifkan kinerja Dewan Eksekutif dibagi dalam divisi-divisi yang dikoordinir oleh anggota Dewan Eksekutif. Divisi-divisi tersebut berkewenangan untuk menjalankan program-program secara otonom, diantaranya :

ü Divisi Lingkungan

ü Divisi Pemberdayaan Masyarakat

ü Divisi Jaringan Penelitian dan Pengembangan (jarlitbang)

ü Divisi Pendidikan Politik

3. Staf Administrasi dan Keuangan merupakan kelengkapan Dewan Eksekutif untuk mendukung proses administrasi dan keuangan lembaga.

4. Community Organizer merupakan petugas lapangan yang membantu kelancaran program-program lembaga.



II. Pengalaman Organisasi

Kegiatan yang pernah diikuti dan dilaksanakan oleh SuaR Ins diantaranya :

a. Pelatihan yang diikuti

1. Pelatihan Kepemimpinan Masyarakat di Desa Nanga Kebebu (Nanga Kebebu, April 2007)

2. Pelatihan EWS ( Early Warning System ) Konflik Kehutanan ( Pontianak, Mei 2007 )

3. Pelatihan Pemanfaatan Penginderaan Jarak Jauh dan Geografis Informasi Sistem untuk pengelolaan data kehutanan ( Pontianak, Juli 2007 )

4. Training of Trainers pembuatan Peraturan Desa ( Nanga Pinoh, Maret 2008 )

5. Pelatihan pengelolaan Radio Komunitas ( Pontianak, April 2008 )

6. Analisis data spasial melalui Geografis Information System untuk monitoring hutan, perencanaan wilayah dan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan ( Pontianak, April 2008 )

7. Pelatihan PRA ( Partisipatory Rural Appraisal ) dan Mediasi ( Palangkaraya, 22-26 Oktober 2008 )


b. Kegiatan yang dilaksanakan

1. Monitoring sertifikasi hutan Propinsi Kalimantan Barat ( PT. Sari Bumi Kusuma dan PT. Erna Djuliawati ) ( Melawi, Januari – Februari 2006 )

2. Studi Desentralisasi Kabupaten Melawi ( Nanga Pinoh, 2006 )

3. Konsultasi Publik Sertifikasi tentang PT. Sari Bumi Kusuma ( Nanga Pinoh, 2006 )

4. Survey Monografi dan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat sekitar hutan di Kalimantan Barat ( Melawi, 2007 )

5. Juri pemilihan Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi ( bidang bahasan pengetahuan lingkungan ) ( Nanga Pinoh, 2007 )

6. Survey kajian awal mengukur tingkat kepuasan para pihak terhadap layanan publik dinas kehutanan di propinsi Kalimantan Barat ( Nanga Pinoh, 2008 )

7. Inventarisasi dan Evaluasi areal IUPHHK dan perkebunan pada hutan produksi di propinsi Kalimantan Barat dengan memanfaatkan teknologi penginderaan jarak jauh dan sistem informasi geografis ( Melawi, 2008 )

8. Deteksi aktivitas illegal di kawasan hutan konservasi di hutan lindung dengan menggunakan teknologi penginderaan jarak jauh dan sistem informasi geografis ( Melawi, 2008 )

9. Pelatihan Jurnalistik Dasar tingkat Pelajar Kabupaten Melawi ( Nanga Pinoh, Mei 2008 )

10. Pelatihan Jurnalistik Dasar tingkat Mahasiswa STKIP Kabupaten Melawi ( Nanga Pinoh, Juni 2008 )

11. Mendorong penerbitan Media Pelajar Melawi ( Lingkar Setia Pena Melawi ) ( Nanga Pinoh, 2008 )

12. Kampanye penyadaran lingkungan melalui pemutaran film-film lingkungan ( Nanga Pinoh, 2008 )

13. Pendampingan pengelolaan hutan rakyat di Desa Nanga Kebebu ( Nanga Kebebu, 2008 )

c. Keterlibatan dalam kelembagaan

1. Kelompok Kerja Heart of Borneo ( HoB ) Propinsi Kalimantan Barat ( Pontianak,2008 )

2. Kelompok Kerja Tata Kelola Kehutanan yang Baik ( TKKB ) ( Nanga Pinoh, 2008 )